Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat Naik Pesawat untuk Liburan yang Perlu Kamu Ketahui

Pandemic COVID-19 yang berkepanjangan menyisihkan dongeng beragam yang memilukan. 

Hampir dua tahun kita berkutat di rumah dengan buku, sosial media, online meeting, dan acara yang masih mampu dijalankan di rumah sebisa mungkin kita lakukan dari rumah. 

Bersabar yakni kata yang paling sempurna untuk menyelamatkan kesehatan keluarga dan kata yang paling ampuh untuk menghibur bawah umur semoga tidak merengek minta berlibur. 

 yang berkepanjangan menyisakan cerita beragam yang memilukan Syarat Naik Pesawat untuk Liburan yang Perlu Kamu Ketahui

Di penghujung tahun ini, mungkin ketika yang paling bijak buat kamu untuk menyiapkan berlibur bersama keluarga tercinta.

Ada banyak hal yang harus kau rencanakan kalau kamu memutuskan untuk berlibur bareng keluarga. Kamu mesti memastikan bahwa semua anggota keluarga sudah melaksanakan vaksin ke 1 dan ke 2. 

Kenapa? Karena nyaris semua public facility mirip area wisata, hotel, mall, restaurant, kantor, bandara, dan lain sebagainya menerapkan aturan untuk menunjukkan akta vaksin. 

Begitu juga dikala kau ingin naik pesawat, ada beberapa syarat naik pesawat yang harus kamu penuhi, diantaranya adalah sertifikat vaksin tersebut.

Dua Tahun COVID-19

Pasca COVID-19, dunia memang betul-betul berubah dan sangat mengubah contoh hidup dan pola hidup penduduk . 

Sangat sempurna jika pemerintah menerapkan aturan New Normal, yang ialah peraturan ‘hidup wajar ’ tetapi dengan gaya yang gres. 

Kenapa? Karena COVID-19 tidak benar-benar pergi dari kehidupan. COVID-19 masih hidup berkeliaran berdampingan dengan kita, menyerupai sakit flu yang bisa menyerang kapan pun, di mana pun, dan siapa pun. 

Hadirnya peraturan kebiasaan baru, dibutuhkan masyarkat tidak terlalu khawatir dengan paradigma COVID-19, alasannya adalah kita sudah punya senjata dan antibodyi yang berpengaruh untuk memenangkan serangan COVID-19. 

Akan tetapi, tetap awas dan mematuhi peraturan protokol kesehatan tetap mesti dikerjakan. 

Nah bila sugesti itu mampu kita bangkit, pasti kita tidak akan ragu untuk kembali beraktifitas, baik kerja, sekolah, bisnis, berlibur, berwisata dan apapun aktifitas kita di luar mirip sebelumnya. 

Tentu dengan gaya new wajar , yakni tetap pakai masker, jaga jarak, dan selalu basuh tangan. Lebih baik kita antisipasi agar COVID019 tidak bisa singgah di badan kita, bukan?

Syarat Naik Pesawat

Pemerintah sudah mengeluarkan Undang-Undang ihwal persiapan penyebaran COVID-19 yang diteruskan dengan aneka macam aturan dari pemerintah provinsi dan pemerintah kota. 

Serta dari Satgas yang mendapat peran dan mandat khusus untuk menemani COVID-19. Berdasarkan SE Satgas COVID-19 No. 22 Tahun 2021, Instruksi Mendagri No 57 Tahun 2021, dan SE Kemenhub No 96 Tahun 2021. 

Selama penerapan PPKM Level 1-4 Jawa-Bali dan Luar jawa-Bali mulai 2 November 2021 sampai waktu yang diputuskan lalu.

Pemerintah telah mengeluarkan beberapa hukum yang mengikat untuk mengontrol kemudian lintas angkutandarat, maritim dan udara, dan menertibkan bagaimana traveler mampu melaksanakan dan melanjutkan perjalanannya dengan aman dan nyaman.

Aturan tersebut menjadi syarat naik pesawat. Ingat ya teman-teman, syarat naik pesawat ini tidak bisa diusik gugat. 

Makara, semestinya kamu persiapkan semua dokumen persyaratan tersebut dilengkapi sebelum kamu ke bandara. Apa saja standar utama traveler?

Pertama, Dalam SE Satgas Nomor 22 tersebut, disebutkan bahwa traveler dari/menuju kota dipulau Jawa dan Bali tergolong intra Jawa Bali, wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 sekurang-kurangnya1 takaran dan hasil tes PCR yang sampelnya diambil optimal 3x24 jam sebelum penerbangan.

Kedua, khusus traveler yang sudah melaksanakan vaksinasi takaran 2, maka dia mampu memperlihatkan kartu/akta vaksinasi lengkap 2 dosis dan menawarkan hasil tes negatif antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum penerbangan.

Ketiga, traveler dari/menuju kota di luar pulau Jawa dan Bali, wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 sekurang-kurangnya1 takaran dan hasil tes Rapid Antigen dengan sampel yang diambil optimal 1x24 jam atau  hasil tes PCR optimal 3x24 jam sebelum penerbangan.

Keempat, Anak-anak dibawah usia 12 tahun diperbolehkan naik pesawat, dengan didampingi orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga, serta menyanggupi syarat tes COVID-19 sesuai hukum bandara keberangkatan dan bandara tujuan.

Itulah syarat naik pesawat yang harus kau penuhi tergolong seluruh anggota keluarga yang ikut berlibur bareng kau. 

Ingat untuk bawa fotokopi kartu KK ya bila kau bawa belum akil balig cukup akal dibawah 12 tahun Karena kartu KK ini nanti akan diminta ketika check in atau boarding.

Semua hukum diatas juga berlaku, lho, di area destinasi wisata yang menerapkan hukum ketat ihwal protokol COVID-19, khususnya kalau kau bermalam di hotel bintang 4 dan bintang 5.

Karena mereka sungguh menjaga keamanan dan sterilisasi area dari kemungkinan masuknya virus COVID-19.

Makara, jika kau sudah melengkapi semua kriteria tersebut, tunggu terlebih? Kamu bisa secepatnya check out keranjang tiket pesawatmu di Traveloka Lifestyle SuperApp. 

Jangan lupa untuk mengevaluasi update syarat naik pesawat terlebih dulu sebelum berpergian.  

Jika kau ingin memakai fasilitas biasa untuk menuju bandara, kau bisa memakai damri bandara yang juga dapat dipesan lewat Traveloka Lifestyle SuperApp.

Selamat berlibur!